Pemindahan penduduk

Permulaan Lebensraum, pengusiran bangsa Polandia oleh Jerman Nazi dari Polandia tengah tahun 1939.

Pemindahan penduduk, pemukiman ulang, atau penempatan ulang adalah pemindahan sekelompok besar orang dari satu daerah ke daerah lain, seringkali merupakan bentuk migrasi paksa yang diselenggarakan oleh kebijakan negara atau otoritas internasional dan paling sering atas dasar etnis atau agama maupun karena pembangunan ekonomi. Pembuangan atau pengasingan adalah proses yang serupa, tetapi diterapkan secara paksa pada individu dan kelompok kecil.[1][2]

Seringkali penduduk yang terkena dampak pemindahan secara paksa dipindahkan daerah yang jauh, yang mungkin tidak sesuai kondisi kehidupan mereka sebelumnya, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi mereka. Selain itu, menyebabkan hilangnya semua harta tak bergerak dan (bila terjadi mendadak) sejumlah besar harta bergerak. Pemindahan ini mungkin didorong atas keinginan pihak yang lebih berkuasa untuk memanfaatkan lahan yang bersangkutan atau alasan kondisi lingkungan atau ekonomi yang membutuhkan relokasi.[3]

Pemindahan penduduk pertama yang tercatat dalam sejarah berasal dari Asyur Kuno pada abad ke-13 SM.[4] Pemindahan penduduk skala besar terakhir di Eropa adalah deportasi 800.000 etnis Albania, selama perang Kosovo pada tahun 1999.[5] Pemindahan penduduk terbesar dalam sejarah adalah pelarian dan pengusiran penduduk Jerman setelah Perang Dunia II, yang melibatkan lebih dari 12 juta penduduk.[6] Selain itu, beberapa pemindahan penduduk terbesar di Eropa dikaitkan dengan kebijakan etnis Uni Soviet di bawah Stalin.[7] Contoh terbaru yang paling populer yang disebabkan oleh pembangunan ekonomi adalah yang disebabkan pembangunan Bendungan Tiga Ngarai di Tiongkok.[8] Lebih dari sekadar teknis, Pemindahan penduduk berbeda dengan migrasi atas motivasi individu, tetapi pada saat perang, tindakan melarikan diri karena ancaman bahaya atau kelaparan sering mengaburkan perbedaan keduanya. Jika sebuah negara dapat mempertahankan argumen bahwa migrasi adalah hasil dari keputusan "pribadi" yang tak terhitung banyaknya, negara mungkin dapat mengklaim bahwa mereka tidak dapat disalahkan atas pengusiran tersebut.[9] Dan berbeda dengan transmigrasi dimana program tersebut dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia atas dasar sukarela ataupun musyawarah.[10]

  1. ^ "Enforced population transfer as a human rights violation" (PDF). 05-12-2012. Diakses tanggal 20-07-2021. 
  2. ^ "Human rights dimension of population transfer, implantation of settlers - CHR Sub-Comm. - Special Rapporteur report (excerpts)". Question of Palestine (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-07-30. 
  3. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :2
  4. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :3
  5. ^ United Nations,, International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (13-04-2012). "CASE INFORMATION SHEET - VLASTIMIR ĐORĐEVIĆ" (PDF). Diakses tanggal 30-07-2021. 
  6. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :4
  7. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Rosefielde83
  8. ^ "MWC News - A Site Without Borders - - China dam to displace millions more". web.archive.org. 2007-10-14. Archived from the original on 2007-10-14. Diakses tanggal 2021-07-30. 
  9. ^ 14. Problems of Population Transfer. Philadelphia: University of Pennsylvania Press. 1962-01-31. ISBN 978-1-5128-0654-0. 
  10. ^ "Arti kata transmigrasi - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. Diakses tanggal 2021-07-30. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search